Definisi Wirausaha
Wirausaha adalah kegiatan belajar mahasiswa dalam bentuk kegiatan wirausaha yang dilakukan selama minimal 1 semester dan maksimal 2 semester pada program wirausaha di Pusat Pembinaan Karir dan Kewirausahaan Unair, Lembaga Pengembangan Bisnis dan Inkubasi Unair Program Kreatifitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM-K) Direktorat Kemahasiswaan Unair, atau program wirausaha yang dilaksanakan lembaga lain yang memiliki kerjasama dengan Universitas Airlangga.
Bentuk Kegiatan
Mahasiswa mengembangkan model bisnis baru bersama kelompok 2 – 4 orang dengan berbeda program studi atau maksimal 2 orang berasal dari program studi yang sama, dengan bimbingan dari 1-2 dosen pembimbing dari program studi dan bimbingan dari penyelenggara program wirausaha.
Luaran dan Dampak
Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar dalam bentuk wirausaha wajib menghasilkan satu unit bisnis baru yang berjalan minimal 1 semester.
Prosedur
Prosedur pelaksanaan kegiatan belajar wirausaha sebagai berikut :
- Mahasiswa memilih program wirausaha yang disediakan oleh Universitas atau tempat lain yang bekerjasama dengan Unair.
- Mahasiswa mengajukan diri dalam program wirausaha dengan menyusun proposal wirausaha.
- PPKK atau LPBI atau Dirmawa atau penyelenggara kegiatan melakukan seleksi proposal mahasiswa wirausaha.
- PPKK atau LPBI atau Dirmawa atau penyelenggara kegiatan menunjuk pendamping mahasiswa selama kegiatan wirausaha.
- PPKK atau LPBI atau Dirmawa atau penyelenggara kegiatan menyediakan kontrak belajar selama kegiatan wirausaha yang ditandatangani mahasiswa.
- Mahasiswa menyerahkan LoA kepada Program Studi dan mengisi form Rencana Kegiatan Belajar Wirausaha.
- Program Studi menunjuk dosen pembimbing kegiatan untuk mahasiswa.
- Program Studi menyusun rancangan mata kuliah konversi untuk kegiatan wirausaha yang ditanda tangani oleh mahasiswa dan dosen pembimbing.
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan dan mengisi log book selama kegiatan wirausaha yang diketahui oleh dosen pembimbing dan pendamping kegiatan.
- Mahasiswa mempresentasikan hasil kegiatan wirausaha pada akhir semester kepada dosen pembimbing dan pendamping.
- Dosen pembimbing dan pendamping memberikan nilai kepada Program Studi berdasarkan daftar mata kuliah konversi.
- Program Studi mengajukan konversi nilai dan sks kegiatan wirauasaha ke Wakil Dekan I.
- Prodi mengkonversi nilai dari aktivitas mahasiswa dan diinput di cybercampus
- Prodi laporan pada laman http://pendidikan.unair.ac.id/akmdikti.
- Tempat kegiatan wirausaha akan memberikan sertifikat kegiatan kepada mahasiswa dan program studi.
- Mahasiswa menyerahkan laporan kegiatan penelitian kepada program studi dan penyelenggara kegiatan wirausaha.
- Selama kegiatan wirausaha mahasiswa dapat mengakses pembelajaran daring dari mata kuliah yang akan dikonversi, dan dapat mengikuti pembelajaran daring untuk mata kuliah lain dan dapat dikonversi ke sks.
Konversi
Kegiatan belajar wirausaha dapat dikonversi ke mata kuliah sebagai berikut :
- Mata kuliah Kewirausahaan.
- Mata kuliah kompetensi prodi yang relevan dengan kegiatan wirausaha.
- 1 (satu) satuan kredit semester (sks) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan wirausaha yang dilakukan oleh mahasiswa.
- Prodi membuat pemetaan dan borang sebagaimana contoh pelaksanaan.