Pendaftaran IISMA dan IISMAVO Tahun 2023 telah dibuka. Lihat di sini  

HomePertukaran Mahasiswa Dalam Negeri

Pertukaran Mahasiswa Dalam Negeri

Definisi Pertukaran Mahasiswa Dalam Negeri

Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan Pemerintah maupun antara Universitas Airlangga dengan Perguruan Tinggi Mitra. Nilai dan sks yang diambil di perguruan tinggi luar akan disetarakan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Memberi kesempatan pengalaman belajar dengan meningkatkan soft skills dan hard skills di perguruan tinggi lain.

PROGRAM PERMATA SAKTI

Program Permata Sakti adalah program pertukaran mahasiswa melalui kerjasama antara perguruan tinggi se-Indonesia. Pertukaran mahasiswa Permata Sakti berbasis pada matakuliah ilmiah pokoknya (academic excellent).
Pengalihan dan pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam suatu semester penuh sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi penerima.

Persyaratan Mahasiswa Peserta Program

Peserta adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) pada semester 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh).
  2. Mahasiswa peserta Permata Sakti di seluruh Indonesia hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti dan memperoleh bantuan biaya program Permata Sakti.
  3. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75 dan/atau berprestasi sekurang-kurangnya di tingkat provinsi yang ditunjukkan dengan bukti yang resmi.
  4. Memiliki kemampuan dan peluang untuk mengembangkan penalaran, wawasan, serta berintegritas, kreatif dan inovatif.
  5. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik pada perguruan tinggi pengirim.
  6. Bersedia mentaati seluruh ketentuan dalam Pedoman Operasional Baku (POB) Program Permata Sakti.
  7. Dinyatakan lolos seleksi oleh tim Permata Sakti ditingkat Universitas Airlangga.

Mekanisme Pendaftaran/Seleksi Mahasiswa Peserta Program

  1. Calon peserta sangat dianjurkan mengikuti diseminasi informasi di Direktorat Pendidikan UNAIR.
  2. Calon peserta, wajib memilih Perguruan Tinggi mitra UNAIR.
  3. Calon peserta mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran program Permata Sakti baik melalui aplikasi daring atau dengan hardcopy yang disiapkan oleh perguruan tinggi.
  4. Calon peserta mendaftarkan diri melaui program studi di UNAIR dengan menyertakan formulir yang telah diisi dan ditanda tangan.
  5. Tim Permata Sakti perguruan tinggi, melakukan seleksi secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan jumlah kuota yang dibutuhkan dan menetapkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi, serta mengumumkan di tingkat program studi.
  6. Peserta yang sudah pernah mengikuti program Permata Sakti sebelumnya tidak diperkenankan lagi mendaftar pada pogram Permata Sakti berikutnya.
  7. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi melengkapi seluruh persyaratan baik yang terdapat di POB maupun persyaratan khusus perguruan tinggi, dan mengikuti seluruh perkembangan pelaksaan Permata Sakti.
  8. Peserta mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat mata kuliah yang akan diikuti di perguruan tinggi penerima Permata Sakti.
  9. Ditjen Dikti menerbitkan SK peserta program Permata Sakti untuk setiap perguruan tinggi.
  10. Peserta mengikuti semua kegiatan Permata Sakti sesuai dengan ketentuan dan jadwal pelaksanaan.
  11. Peserta program Permata Sakti yang mengikuti kuliah di perguruan tinggi tujuan tidak diperkenankan lagi mengikuti mata kuliah apapun di UNAIR yang bukan merupakan mata kuliah Permata Sakti pada semester yang sama.

Kegiatan Program Permata Sakti

  1. Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan secara Jarak Jauh (daring) baik dengan synchronize maupun asynchronize system sesuai dengan mata kuliah yang diprogramkan, dengan menggunakan aplikasi pembelajaran daring yang baik atau dengan modul yang disediakan.
  2. Setiap peserta wajib mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus sesuai peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima/pelaksana program Permata Sakti.
  3. Setiap peserta diwajibkan mengikuti paling sedikit 6 sks dan paling banyak 20 sks mata kuliah yang disajikan oleh perguruan tinggi penerima.
  4. Setiap peserta diharapkan aktif mengikuti seluruh materi perkuliahan, diskusi/tanya jawab, dan melaksnakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen serta mengikuti ujian tengah dan akhir semester.
  5. Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program Permata Sakti dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima.
  6. Setiap peserta diharapkan dapat mempelajari dan memahami budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan di perguruan tinggi penerima, dan peserta Permata Sakti dari daerah lainnya melalui interaksi yang difasilitasi oleh dosen/narasumber yang ditunjuk.
  7. Pelaksanaan interkasi budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan dilaksanakan secara khusus diluar jam perkuliahan (pertemuan khusus) melalui diskusi terbuka, diseminasi naskah dan/atau video, berbagi dan bertukar informasi, berbagi dan bertukar pengalaman dibidang akademik dan non-akademik secara jarak jauh (daring), atau seat visit jika hal tersebut memungkinkan.
  8. Setiap peserta berhak mendapat pelayanan administrasi dan akademik
    Perguruan Tinggi Penerima mencakup : 
    a. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi penerima yang berlaku selama satu semester (KTM Virtual).
    b. Modul pembelajaran dari dosen pengampuh mata kuliah.
    c. Pelayanan perpustakaan dengan akses buku online.
    d. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi penerima yang dilaksanakan secara jarak jauh (daring).
    e. Pada akhir program Permata Sakti, mahasiswa berhak mendapat transkrip nilai untuk mata kuliah yang telah diambil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi penerima sebagai bukti pengalihan angka kredit atau dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui oleh perguruan tinggi pengirim.
    f. Bantuan Biaya paket/kuota internet.
    g. Bantuan biaya pembuatan materi (video) sosial budaya dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan Dosen Pengampu Mata kuliah

  1. Setiap dosen pengampu mata kuliah wajib menyiapkan materi kuliah dalm bentuk Modul Pembelajaran Jarak Jauh sesuai ketentuan PJJ yang dapat diakses oleh mahasiswa peserta memuat materi, naskah ilmiah, tutorial/latihan, video/animasi, tugas dan mekanisme assessment.
  2. Setiap dosen pengampu mata kuliah dapat melakukan PJJ dengan synchronize dan/atau asynchronize system.
  3. Setiap dosen berkewajiban memfasilitasi peserta untuk interaksi secara aktif, dinamis dan bertindak sebagai academic facilitator bagi peserta.
  4. Setiap dosen pengampu mata kuliah wajib melakukan assessment tentang kemajuan dan hasil belajar peserta.
  5. Setiap dosen pengampu mata kuliah wajib memfasilitasi interaksi budaya, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat bagi seluruh peserta diluar jam perkuliahan secara daring.
  6. Setiap dosen pengampu mata kuliah wajib membuat laporan pelaksanaan perkuliahan dan hasi-hasil capaian pembelajaran dan kegiatan non-akademik, yang selanjutnya diserahkan ke Pengelola program Permata Sakti di perguruan tinggi masing-masing untuk diteruskan ke Ditbelmawa.
  7. Setiap dosen pengampu mata kuliah dianjurkan membuat dokumentasi (foto/video streaming pendek) pelaksanaan kegiatan perkuliahan, sebagai bagian dari akuntabilitas dan testimoni kegiatan Permata Sakti.
  8. Setiap dosen pengampu mata kuliah berhak mendapatkan fasilitas penunjang
    pembelajaran berupa :
    * Bantuan biaya pembuatan Modul Pembelajaran Jarak Jauh.
    * Bantuan biaya pulsa/kuota internet.
    * Akses fasilitas perguruan tinggi yang berkaitan dengan kegiatan interaksi budaya, sosial kemasyarakatan, dan pengabdian kepada       masyarakat.

Pengalihan Kredit Mata kuliah

  1. UNAIR dan perguruan tinggi penerima masing-masing menunjuk satu orang atau lebih sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam urusan pertukaran dan pengalihan kredit mata kuliah mahasiswa peserta program.
  2. Sebelum pertukaran dan pengalihan kredit mata kuliah dilaksanakan, peserta program Permata Sakti diwajibkan mengikuti pembekalan dan penyampaian informasi/keterangan-keterangan yang terkait dengan program Permata Sakti.
  3. Pembekalan berisi informasi yang jelas mengenai :
    * Maksud dan tujuan program Permata Sakti.
    * Hak dan kewajiban peserta Program PERMATA- SAKTI.
    * Hak dan kewajiban dosen pengampu mata kuliah.
    * Informasi lengkap tentang perguruan tinggi yang akan dituju peserta.
    * Rencana Skema Pertukaran Mahasiswa dan Alih Kredit Mata Kuliah.
    * Nama, alamat, dan nomor kontak penanggung jawab.
  4. Prodi mengkonversi nilai dari aktivitas mahasiswa dan diinput di UAC (Universitas Airlangga Cybercampus)
  5. Prodi memasukkan laporan pada laman http://pendidikan.unair.ac.id/akmdikti

Penyambutan dan Pendampingan Peserta

  1. Mahasiswa peserta program Permata Sakti dijadwalkan mengikuti acara penerimaan oleh pimpinan perguruan tinggi penerima dalam bentuk acara penerimaan resmi program secara jarak jauh (daring) yang dihadiri oleh Dekan dan/atau Ketua Program Studi terkait.
  2. Mahasiswa peserta program Permata Sakti melakukan registrasi, mengurus Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan menerima penjelasan tentang peraturan akademik dan tata kehidupan kampus dari perguruan tinggi penerima melalui komunikasi jarak jauh (daring).
  3. Pimpinan perguruan tinggi menyerah-terimakan peserta kepada Dekan dan/atau Ketua Program Studi.

Teknik Pelaksanaan Perkuliahan

  1. Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa tersebut dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima.
  2. Peserta program Permata Sakti wajib mematuhi setiap peraturan akademik, peraturan disiplin, etika mahasiswa dan peraturan-peraturan lainnya yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penerima.
  3. Peserta program Permata Sakti diperlakukan sama dengan mahasiswa perguruan tinggi penerima dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akademik.
  4. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan dan kegiatan non-akademik lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan dengan metode jarak jauh (daring) menggunakan aplikasi yang telah ditentukan hingga selesai satu semester penuh.
  5. Mahasiswa hanya dapat mengikuti pembelajaran secara tatap muka di Perguruan Tinggi Penerima jika hal itu sangat diperlukan dan memungkinkan untuk dilaksanakan.
  6. Perguruan tinggi dapat menawarkan maksimum 6 mata kuliah dari berbagai program studi yang dapat di sampaikan secara daring.
  7. Setiap mata kuliah dibatasi hanya 40 mahasiswa yang berasal dari berbagai program studi dengan jumlah maksimum 10 mahasiswa dari internal PT dan 30 mahasiswa dari dari perguruan tinggi mitra.
  8. Setiap PT masing-masing akan menerima dan mengirim mahasiswa secara resiprokal sebanyak 500 mahasiswa untuk PTN dan 400 mahasiswa untuk PTS.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring

  1. UNAIR dan perguruan tinggi penerima melakukan monitoring atas pelaksanaan program Permata Sakti di perguruan tinggi masing-masing, baik dengan cara jarak jauh, maupun site visite jika memungkinkan.
  2. Perguruan tinggi penerima menyampaikan laporan perkembangan dan keadaan mahasiswa Peserta Program Permata Sakti setelah berakhirnya ujian tengah semester (UTS).
  3. Pada setiapa akhir semester, perguruan tinggi penerima membuat dan menyampaikan laporan akhir kegiatan yang memuat keseluruhan pelaksanaan kegiatan.
  4. Isi laporan kegiatan Permata Sakti terdiri atas :
    * Pendahuluan
    * Daftar nama, asal perguruan tinggi dan program studi peserta.
    * Jumlah Prodi, dan mahasiswa yang diterima dan dikirim.
    * Laporan kegiatan PERMATA-SAKTI dan hal-hal penting yang terjadi selama kegiatan.
    * Salinan daftar kartu hasil studi semester peserta yang ditandatangani oleh pihak berkompeten, sesuai transkrip nilai ujian mata           kuliah.
    * Menyusun laporan berbentuk video yang berisi budaya daerah peserta Program.
    * Masukan dan usul saran perbaikan pelaksanaan Permata Sakti.
    * Foto-foto/video streaming kegiatan.
    * Testimoni peserta dalam bentuk cetak dan audio visual.
    * Lampiran-lampiran (jika ada).

Evaluasi

  1. Perguruan tinggi pengirim dan perguruan tinggi penerima perlu melakukan evaluasi bersama berdasarkan hasil monitoring dan laporan kegiatan setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan program Permata Sakti.
  2. Hasil dari seluruh laporan perguruan tinggi penerima program Permata Sakti akan dirangkum dan dianalisis oleh Pokja Permata Sakti sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kegiatan Permata Sakti pada tahun berikutnya.
  3. Evaluasi program Permata Sakti menghasilkan keputusan bersama tentang keberlanjutan program dan/atau rekomendasi perbaikan-perbaikan program Permata Sakti untuk masa yang akan datang kepada Ditbelmawa dan MRPTNI.
  4. Pokja Program Permata Sakti dan Ditbelmawa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di beberapa perguruan tinggi pelaksana Permata Sakti melalui koordinasi masing-masing perguruan tinggi guna memastikan mutu penyelenggaraan program Permata Sakti secara keseluruhan.

© 2024 Kampus Merdeka Universitas Airlangga. All Rights Reserved.