Pengakuan satuan kredit semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara terpusat;
b. Perguruan Tinggi dan disetujui oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
c. Kementerian atau lembaga lain dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi asal tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.
Kampus memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan Kepmendikbud No 74 tahun 2021 sebagai payung hukum terkait dengan kurikulum dan SKS.
Pembelajaran melalui program yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 SKS (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program. Skill atau keahlian tersebut bisa dikonversikan ke dalam SKS Perguruan Tinggi dengan 4 pilihan:
Mekanisme pengakuan kredit ini disesuaikan dengan pelaksanaan pembelajaran kumulatif dengan rincian sebagai berikut:
Pengakuan SKS bagi mahasiswa ini tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah disiapkan, antara lain: