Pendaftaran IISMA dan IISMAVO Tahun 2023 telah dibuka. Lihat di sini  

HomePenelitian / Riset

Penelitian / Riset

Definisi Penelitian / Riset

Penelitian/riset merupakan kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti.

Penelitian/riset dapat dilakukan di institusi riset seperti LIPI/BRIN, Litbang (Lembaga Penelitian dan Pengembangan), Lembaga Eijkman, Perguruan Tinggi, dan seterusnya atau berupa Program Kreativitas Mahasiswa terkait penelitian, Penerapan Teknologi, Karsa Cipta, Penulisan Artikel Ilmiah, Gagasan Tertulis, Gagasan Futuristik Konstruktif, Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa.

Magang penelitian/riset adalah kegiatan belajar mahasiswa dalam bentuk kegiatan penelitian yang dilakukan selama minimal 1 semester dan maksimal 2 semester di lembaga riset/laboratorium milik pemerintah atau industri yang memiliki kerjasama dengan Universitas Airlangga, dan pusat riset/group riset atau laboratorium riset yang ada di Universitas Airlangga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor atau Dekan.

Bentuk Kegiatan

Mahasiswa melakukan kegiatan penelitian dengan topik penelitian lintas keilmuan (interdisciplinary research) yang dibimbing oleh 2 – 3 dosen pembimbing dan dilakukan secara berkelompok minimal 2 orang dan maksimal 4 orang dari program studi yang berbeda atau maksimal 2 orang dari program studi yang sama. Jika dilakukan di lembaga riset/laboratorium milik pemerintah atau industri harus didampingi juga oleh pembimbing dari tempat magang penelitian/riset tersebut selain dosen pembimbing. Peneliti utama dan/atau supervisor mahasiswa harus benar-benar ahli dalam topik riset yang dijalankan oleh mahasiswa

Luaran dan Dampak

Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar dalam bentuk penelitian wajib menghasilkan publikasi artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi, laporan penelitian, dan skripsi/laporan tugas akhir sebagai dampak kegiatan.

Prosedur

Prosedur pelaksanaan kegiatan penelitian/riset :

  1. Mahasiswa memilih tempat magang penelitian yang telah ditentukan oleh Universitas.
  2. Mahasiswa mengajukan diri untuk mendaftar sebagai peserta magang di pusat riset/laboratorium/riset group yang telah ditentukan oleh Universitas.
  3. Pusat riset/laboratorium/riset group akan melakukan seleksi mahasiswa.
  4. Pusat riset/laboratorium/riset group menunjuk pembimbing dan menyediakan kontrak belajar yang ditandatangani oleh mahasiswa.
  5. Mahasiswa menyerahkan LoA ke Program Studi dan mengisi form Kartu Rencana Kegiatan Belajar Magang Penelitian.
  6. Program Studi menunjuk dosen pembimbing kegiatan untuk mahasiswa.
  7. Program Studi menyusun rancangan matakuliah konversi untuk kegiatan magang penelitian yang ditanda tangani oleh mahasiswa dan dosen pembimbing.
  8. Mahasiswa melaksanakan kegiatan dan mengisi log book selama kegiatan magang penelitian yang diketahui oleh dosen pembimbing dan pendamping kegiatan.
  9. Mahasiswa mempresentasikan hasil kegiatan penelitian pada akhir semester kepada dosen pembimbing dan pendamping.
  10. Dosen pembimbing dan pendamping memberikan nilai kepada Program Studi
    berdasarkan daftar matakuliah konversi.
  11. Program Studi mengajukan konversi nilai dan sks kegiatan magang penelitian.
  12. Bagian akademik Fakultas akan menginput nilai dan sks hasil konversi ke cybercampus.
  13. Pusat riset/laboratorium/riset group akan memberikan sertifikat kegiatan kepada mahasiswa dan program studi.
  14. Mahasiswa menyerahkan bukti publikasi dan laporan kegiatan penelitian kepada program studi dan Pusat riset/laboratorium/riset group.
  15. Selama kegiatan magang penelitian mahasiswa dapat mengakses pembelajaran daring dari matakuliah yang akan dikonversi, dan dapat mengikuti pembelajaran daring untuk matakuliah yang tidak dapat dikonversi dalam kegiatan magang penelitian.
  16. Memasukkan laporan pada laman http://pendidikan.unair.ac.id/akmdikti

Konversi

Kegiatan belajar magang penelitian dapat dikonversi ke mata kuliah sebagai berikut :

  • Metode Penelitian.
  • Mata kuliah kompetensi prodi yang relevan dengan topik penelitian yang akan dilaksanakan di Pusat riset/laboratorium/riset group.
  • 1 (satu) satuan kredit semester (sks) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus
    dua puluh) menit kegiatan riset yang dilakukan oleh mahasiswa.

© 2024 Kampus Merdeka Universitas Airlangga. All Rights Reserved.