Definisi Magang / Praktik Kerja
Program magang adalah suatu kegiatan dari mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan, sikap, ketrampilan umum dan khusus di tempat kerja. Durasi magang ini paling singkat 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan atau perjanjian antara institusi asal dengan Tempat Kerja Magang. Mahasiswa wajib dibimbing oleh pembimbing internal dari dosen UNAIR dan pembimbing eksternal dari Tempat Kerja Magang.
Tempat kerja magang dapat berupa :
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum milik negara yang memperkejakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Bentuk Magang :
- Magang Reguler Dalam Negeri
- Magang Luar Negeri
- Magang Bersertifikat
Luaran dan Dampak :
Kegiatan magang ini bertujuan untuk :
Menerapkan pengetahuan, ketrampilan umum, dan ketrampilan khusus/keahlian kerja.
Internalisasi sikap profesional dan budaya kerja yang sesuai serta diperlukan bagi dunia usaha.
Prosedur Magang Dalam Negeri dan Magang Bersertifikat
Prosedur pelaksanaan magang diatur sebagai berikut :
Fakultas/Lembaga/Unit Kerja dan Tempat Kerja Magang membuat/sudah memiliki Perjanjian Kerjasama/MoU/MoA.
Fakultas/Lembaga/Unit Kerja mengumumkan lokasi lokasi magang yang bisa dipilih oleh mahasiswa.
Pendaftaran mahasiswa dibagi menjadi 2 cara :
- PMMB (Program Magang Mahasiswa Bersertifikat) – Mahasiswa mendaftar ke DPKKA dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Program Magang Reguler dan yang lainnya – Mahasiswa mendaftar ke Fakultas/Prodi masing-masing sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setelah melakukan pendaftaran, Fakultas/Lembaga/Unit Kerja melakukan proses matching-up antara mahasiswa dengan perusahaan dan kemudian mengumumkan kepada mahasiswa.
- Mahasiswa melakukan proses magang dengan pembimbingan dari UNAIR dan Tempat Kerja Magang.
- Mahasiswa selesai melakukan magang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan mendapatkan sertifikat industri/kompetensi.
- Mahasiswa membuat laporan tertulis yang diberikan kepada Fakultas/Lembaga/Unit Kerja.
- Prodi mengkonversi nilai dari aktivitas mahasiswa dan diinput di cybercampus
- Prodi memasukkan laporan pada laman http://pendidikan.unair.ac.id/akmdikti
Konversi
Proses konversi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
Sertifikat Industri dikonversi sesuai dengan nilai yang berlaku di Universitas Airlangga.
Sesuai dengan peraturan SNDIKTI, 1 sks magang setara dengan seluruh kegiatan di Tempat Kerja Magang selama 45 jam/semester.
Magang ditempuh paling banyak 40 sks dalam 2 semester.
Konversi magang ke mata kuliah bisa dilakukan dengan cara :
- Dikonversikan ke mata kuliah Magang di Program Studi yang setara dengan 20 sks melalui penilaian tim koversi di Program Studi.
- Dikonversikan ke beberapa mata kuliah di program studi yang setara dengan kegiatan magang.