Definisi Pembelajaran Lintas Prodi
Pembelajaran lintas Prodi-Lintas Rumpun Ilmu merupakan pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk menunjang profesionalisme dan wawasan akademik yang lebih komprehensif.
Pembelajaran lintas prodi-lintas rumpun ilmu dapat berupa :
- Inter-Professional Education (IPE)
- Pemerolehan kredit lintas bidang ilmu
- MKWU terintegrasi
Daftar mata kuliah lintas program studi ini tercantum dalam roster khusus pada UACC (Universitas Airlangga Cybercampus)
Bentuk Pembelajaran Lintas Prodi
Pembelajaran Lintas Prodi adalah pembelajaran dalam satu rumpun bidang ilmu dan lintas rumpun ilmu yang berbentuk :
Rumpun dan Bidang Keilmuan di UNAIR
Pembelajaran lintas prodi berdasar pada Rumpun dan Bidang Keilmuan di UNAIR yang meliputi :
- Rumpun Ilmu Kesehatan (Health Science)
- Rumpun Ilmu Hayati (Life Science)
- Rumpun Ilmu Sosial Budaya dan Humaniora (Social Humanities Science)
- Rumpun Ilmu Teknik (Engineering Science)
Persyaratan Pengusulan Mata Kuliah Lintas Prodi
Persyaratan Pengusulan Mata Kuliah Lintas Prodi oleh Fakultas/Prodi :
- Tidak berjenjang dan berprasyarat
- Bisa dilaksanakan dengan metode daring dan luring
- Terdaftar di Direktorat Pendidikan UNAIR yang akan diperbaharui tiap semester dan telah disetting dalam UACC (Universitas Airlangga Cybercampus)
- Memiliki Deskripsi, CP, RPS dan Sistem Evaluasi yang lengkap
- Mempertimbangkan daya tampung dan fasilitas pendukung
- Telah melalui telaah Tim Kurikulum Prodi/Fakultas
Ketentuan Pengambilan Mata Kuliah Lintas Prodi
Ketentuan pengambilan mata kuliah lintas prodi bagi Mahasiswa :
Luaran dan Dampak
- Hasil penilaian Dosen Pengampu Mata Kuliah terkait yang dapat dimasukkan ke dalam transkrip mahasiswa peserta
- Kompetensi keilmuan yang menunjang dan melengkapi kompetensi utama di Program Studi yang mengacu pada pertimbangan dari Dosen Pembimbing dan Program Studi
- Kemampuan komunikasi dan kolaborasi keilmuaan antar sesama civitas akademika di Universitas Airlangga