FAQ Program Magang dan Studi Independen
Pengakuan satuan kredit semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara terpusat; atau
b. Perguruan Tinggi dan disetujui oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
c. Kementerian atau lembaga lain dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi asal tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.
Kampus memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan Kepmendikbud No 74 tahun 2021 sebagai payung hukum terkait dengan kurikulum dan SKS.
Pembelajaran melalui program yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 SKS (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program. Skill atau keahlian tersebut bisa dikonversikan ke dalam SKS Perguruan Tinggi dengan 4 pilihan:
Mekanisme pengakuan kredit ini disesuaikan dengan pelaksanaan pembelajaran kumulatif dengan rincian sebagai berikut:
Pengakuan SKS bagi mahasiswa ini tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah disiapkan, antara lain:
Adapun hal-hal yang membuat pengakuan/konversi SKS ini tidak bisa diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan:
Berikut adalah skema pengakuan/konversi SKS dalam program MSIB apabila ada kendala atau tidak bisa dilakukannya pengakuan/konversi SKS:
Mahasiswa yang boleh mengikuti program ini adalah mahasiswa aktif yang minimal berada pada semester 5 saat program dimulai/berlangsung.
Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat boleh diikuti oleh seluruh
mahasiswa aktif (selama durasi MSIB) pada jenjang D3, D4, dan S1 dari semua jurusan serta kampus swasta maupun negeri dengan akreditasi apapun yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek.
Bagi mahasiswa yang berasal dari kampus – kampus di bawah Kemenag, Kemenperin, Kemenaker, Kemenkumham, Kemenparekraf, Kemendagri, Kemenkominfo, dan Kemenkeu belum dapat mengikuti program MSIB.
Tidak. Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu (fulltime) dan fokus karena sudah diakui 20 SKS. Mahasiswa boleh sambil mengambil kuliah sebanyak sisa jumlah SKS yang boleh diambil pada semester tersebut (setelah dikurangkan dengan 20 SKS) hanya jika diperbolehkan oleh organisasi mitra, dan menyatakan diri untuk bisa berkomitmen selama menjalani program.
Tidak Ada. Mahasiswa boleh mendaftar pada banyak program, namun harus memilih dan hanya boleh mengikuti satu program ketika diterima.
Mahasiswa akan mendapatkan uang saku. Untuk besaran uang saku, silakan tunggu informasi dari mitra ketika mahasiswa diiterima.
Mahasiswa yang berdomisiili di luar daerah tempat magang akan mendapatkan
uang transport sebanyak 1 kali pulang-pergi ke tempat magang. Untuk jarak dekat atau dalam kota tidak mendapat uang transport.
Tidak. Karena program ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif, maka mahasiswa tidak boleh lulus atau mengambil wisuda hingga program selesai dijalankan. Tanda kelulusan mahasiswa adalah ketika mahasiswa dinyatakan lulus sidang yudisium.
Program MSIB ini akan dilakukan setiap semester.
Tidak berbenturan, namun tidak bisa diikuti secara bersamaan jika jumlah total SKS yang diambil mahasiswa melebihi jumlah maksimal yang bisa diambil pada semester tersebut (setelah ditambah dengan 20 SKS).
Mahasiswa akan mendapatkan uang saku sesuai dengan nominal yang diajukan oleh organisasi mitra
Accordion Content