Pendaftaran IISMA dan IISMAVO Tahun 2023 telah dibuka. Lihat di sini  

HomeFAQ Program Kampus Mengajar

FAQ Program Kampus Mengajar

Apa yang dimaksud konversi/pengakuan 20 SKS serta bagaimana mekanismenya?

Pengakuan satuan kredit semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh:

a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara terpusat; atau

b. Perguruan Tinggi dan disetujui oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

c. Kementerian atau lembaga lain dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi asal tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.

Kampus memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan Kepmendikbud No 74 tahun 2021 sebagai payung hukum terkait dengan kurikulum dan SKS.

Pembelajaran melalui program yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 SKS (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program. Skill atau keahlian tersebut bisa dikonversikan ke dalam SKS Perguruan Tinggi dengan 4 pilihan:


Mekanisme pengakuan kredit ini disesuaikan dengan pelaksanaan pembelajaran kumulatif dengan rincian sebagai berikut:


Pengakuan SKS bagi mahasiswa ini tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah disiapkan, antara lain:


Adapun hal-hal yang membuat pengakuan/konversi SKS ini tidak bisa diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan:


Berikut adalah skema pengakuan/konversi SKS dalam program MSIB apabila ada kendala atau tidak bisa dilakukannya pengakuan/konversi SKS:


 
Mahasiswa semester berapa sajakah yang boleh mendaftar/mengikuti program Kampus Mengajar ini?

Mahasiswa aktif minimal berada pada semester 5 saat program dimulai / berlangsung.

Kampus mana saja yang dapat mengikuti program Kampus Mengajar – Kampus Merdeka ini?

Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. Bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang berada di bawah naungan kementerian lain belum bisa mengikuti program Kampus Mengajar ini.

Apakah satuan Pendidikan (sekolah tujuan) bisa dipilih sendiri oleh mahasiswa atau sudah ditempatkan oleh pelaksana (panitia Kampus Mengajar)?

Mahasiswa tidak dapat melaukan pemilihan sekolah tujuan secara mandirii. Penempatan sekolah akan dilakukan oleh pantia pelaksana.

Apabila sudah selesai mendaftar tetapi ada kesalahan pengisian biodata/berkas pendukung lainnya tersebut bisa diubah nantinya?

Mahasiswa dapat menghubungi helpdesk MBKM.

Berapa jumlah uang saku yang akan diterima oleh mahasiswa selama mengikuti program Kampus Mengajar ini?

Mahasiswa akan mendapatkan uang saku sejumlah Rp. 1.200.000, –

Bagaimana dengan peserta yang terdaftar dalam program Bidikmisi, KIP-Kuliah dan program pembiayaan bantuan uang saku lainnya dalam menerima pendanaan dari Kampus Merdeka?

Mahasiswa yang terdaftar dengan program tersebut akan mendapatkan manfaat yang sama dengan mahasiswa reguler. Namun, untuk uang saku yang akan diterima dari program Kampus Merdeka adalah berupa selisih jumlah uang saku Kampus Merdeka dengan jumlah uang saku yang diterima dari beasiswa Bidikmisi, KIP-Kuliah dan sejenisnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi Double Funding

© 2024 Kampus Merdeka Universitas Airlangga. All Rights Reserved.