Pengakuan satuan kredit semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara terpusat; atau
b. Perguruan Tinggi dan disetujui oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
c. Kementerian atau lembaga lain dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi asal tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.
Kampus memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan Kepmendikbud No 74 tahun 2021 sebagai payung hukum terkait dengan kurikulum dan SKS.
Pembelajaran melalui program yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 SKS (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program. Skill atau keahlian tersebut bisa dikonversikan ke dalam SKS Perguruan Tinggi dengan 4 pilihan:
Mekanisme pengakuan kredit ini disesuaikan dengan pelaksanaan pembelajaran kumulatif dengan rincian sebagai berikut:
Pengakuan SKS bagi mahasiswa ini tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah disiapkan, antara lain:
Adapun hal-hal yang membuat pengakuan/konversi SKS ini tidak bisa diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan:
Berikut adalah skema pengakuan/konversi SKS dalam program MSIB apabila ada kendala atau tidak bisa dilakukannya pengakuan/konversi SKS:
Calon pelamar harus menghubungi universitas asal mereka untuk mendapatkan surat rekomendasi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mendaftar melalui Platform Merdeka Belajar – Kampus Merdeka.
Ya, bisa. Kerjasama antara Perguruan Tinggi asal dan tujuan tidak mempengaruhi mahasiswa untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi tujuan manapun. Semua mahasiswa di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dapat memilih Universitas Tujuan manapun yang menjadi mitra IISMA di tahun tersebut.
Ya, memenuhi syarat. Jika mahasiswa mendapat beasiswa bidikmisi yang memiliki sumber pendanaan yang sama dengan IISMA, yaitu Kemendikbudristek, maka beasiswa bidik misi akan membayarkan uang kuliah selama 1 semester, namun biaya hidup tidak dibayarkan selama mahasiswa mendapatkan pendanaan dari IISMA untuk menghindari pendanaan ganda. Silakan berkonsultasi dengan Universitas asal masing- masing tentang beasiswa Bidikmisi.
Tidak, mahasiswa hanya dapat memilih satu universitas tujuan. Silakan membaca semua informasi dan persyaratan setiap univeritas tujuan dengan hati-hati sebelum mendaftar.
Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
Terdaftar di PDDikti;
Sedang menempuh perkuliahan di semester 4-7 pada program sarjana (S1)sewaktu mendaftar dan melaksanakan program ini
Dinominasikan oleh Perguruan Tinggi dalam negeri asal mahasiswa;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan skor resmi minimum IELTS – 6.0, TOEFL iBT – 78, Duolingo English Test – 100 atau TOEFL ITP – 550 yang masih berlaku pada saat mendaftar;
Belum pernah menerima beasiswa pertukaran mahasiswa luar negeri lainnya;
- Bersedia mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek selama mengikuti program ini.
Ya, tetapi mahasiswa harus berkoordinasi dengan universitas asal mereka di saat pemilihan universitas dan program studi. Surat rekomendasi dari universitas asal akan mencakup aspek-aspek ini.
Program secara umum akan berlangsung selama 16 minggu, tetapi tanggal pastinya dan durasi akan disesuaikan oleh masing-masing universitas.
Biaya Pendaftaran dan Pendidikan;
Biaya Hidup Bulanan;
Tunjangan Awal;
Asuransi Kesehatan;
Tunjangan transportasi;
Visa;
Tes PCR
Karantina di negara tujuan (jika diperlukan)
Mahasiswa dapat bertanya ke help desk MBKM ataupun dapat menyampaikan pertanyaan ke mahasiswa.iisma@gmail.com