Definisi Proyek Kemanusiaan
Proyek kemanusiaan merupakan kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Proyek kemanusiaan dapat dilaksanakan pada organisasi formal yang disetujui Rektor atau lembaga seperti Palang Merah Indonesia, Mercy Corps, Airlangga Inclusive Learning, Gugus Tugas Covid-19, dan lain-lain.
Tujuan Kegiatan :
- Menjadikan mahasiswa paripurna yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. - Melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada agar dapat diselesaikan sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.
Ketentuan bagi Mahasiswa :
- Proyek kemanusiaan dapat dilaksanakan oleh mahasiswa pada semester manapun. Peran dan tanggung jawab mahasiswa menyesuaikan. Sebagai contoh : mahasiswa semester awal dapat melakukan kegiatan penggalangan dana. Kegiatan yang lebih kompleks seperti penanganan korban/masyarakat terdampak harus dilakukan mahasiswa tingkat akhir.
- Partisipasi mahasiswa menyesuaikan dengan bidang keahlian yang sesuai.
- Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan menyesuaikan keamanan, kebutuhan dan kesempatan yang ada.
Prosedur yang dilakukan Fakultas/Program Studi
-
Menjalin kerja sama dengan pihak Kemendikbud ataupun organisasi kemanusiaan baik tingkat nasional maupun internasional untuk menyelenggarakan program – program berdasarkan pada agenda nasional dan internasional (seperti MDGs, kesehatan, kependudukan, dan lain sebagainya).
-
Dalam hal terjadi bencana kemanusiaan yang darurat, Fakultas/Prodi dapat menugaskan langsung mahasiswa untuk mengerjakan proyek kemanusiaan dengan sepengetahuan Direktorat Pendidikan.
-
Memberikan supervisor, mentor, atau coach dalam proyek kemanusiaan yang
diikuti oleh mahasiswa. -
Menyelenggarakan seleksi untuk proyek kemanusiaan ditingkat Prodi/Fakultas.
-
Memastikan proyek kemanusiaan yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai dengan tujuan utama.
-
Memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring, serta evaluasi
terhadap proyek kemanusiaan yang dilakukan oleh mahasiswa. -
Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai sks.
-
Menjamin kegiatan kemanusiaan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
-
Memberikan hak mahasiswa yang diatur dalam Undang-undang saat menjalankan kegiatan kemahasiswaan (asuransi kesehatan, dan lainnya).
-
Prodi mengkonversi nilai dari aktivitas mahasiswa dan diinput ke di cybercampus.
-
Prodi memasukkan laporan pada laman http://pendidikan.unair.ac.id/akmdikti
Rekognisi Satuan Kredit Semester
- 1 (satu) satuan kredit semester (sks) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa melakuan kegiatan kemanusiaannya.
- Penilaian dapat dilakukan oleh dosen pendamping dengan mempertimbangkan penilaian dari mentor dari organisasi kemahasiswaan atau lembaga penyelenggaran kegiatan kemanusiaan berdasarkan peran mahasiswa dalam proyek kemanusiaan, hasil yang didapatkan, serta tingkat kesulitan dan kompleksitas isu kemanusiaan yang dikerjakan.