IISMA and ISMAVO are open for application Click here for more information  

HomeFAQ about Kampus Mengajar Program / Campus Teaching Program

FAQ about Kampus Mengajar Program / Campus Teaching Program

What is meant by the conversion/recognition of 20 credit hours (SKS), and what is the mechanism for it?

Recognition of semester credit units (sks) for students who undergo learning outside their original Higher Education institution through the Kampus Merdeka program which is managed by::

a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara terpusat; atau

b. Higher Education institutions and approved by the Higher Education leaders.

c. Kementerian atau lembaga lain dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi asal tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.

Kampus memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan Kepmendikbud No 74 tahun 2021 sebagai payung hukum terkait dengan kurikulum dan SKS.

Pembelajaran melalui program yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 SKS (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program. Skill atau keahlian tersebut bisa dikonversikan ke dalam SKS Perguruan Tinggi dengan 4 pilihan:


Mekanisme pengakuan kredit ini disesuaikan dengan pelaksanaan pembelajaran kumulatif dengan rincian sebagai berikut:


Pengakuan SKS bagi mahasiswa ini tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah disiapkan, antara lain:


Adapun hal-hal yang membuat pengakuan/konversi SKS ini tidak bisa diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan:


Berikut adalah skema pengakuan/konversi SKS dalam program MSIB apabila ada kendala atau tidak bisa dilakukannya pengakuan/konversi SKS:


 
In which semester can students enroll/participate in this program?

Mahasiswa aktif minimal berada pada semester 5 saat program dimulai / berlangsung.

Which campuses are eligible to participate in the Campus Teaching - Kampus Merdeka program?

Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. Bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang berada di bawah naungan kementerian lain belum bisa mengikuti program Kampus Mengajar ini.

Can students choose the educational institution (destination school) themselves, or is it assigned by the Campus Teaching program committee?

Mahasiswa tidak dapat melaukan pemilihan sekolah tujuan secara mandirii. Penempatan sekolah akan dilakukan oleh pantia pelaksana.

Apabila sudah selesai mendaftar tetapi ada kesalahan pengisian biodata/berkas pendukung lainnya tersebut bisa diubah nantinya?

Mahasiswa dapat menghubungi helpdesk MBKM.

How much is the allowance that students will receive while participating in the Campus Teaching program?

Mahasiswa akan mendapatkan uang saku sejumlah Rp. 1.200.000, –

What about participants registered in the Bidikmisi program, KIP-Kuliah, and other allowance-based financial aid programs in terms of receiving funding from Kampus Merdeka?

Mahasiswa yang terdaftar dengan program tersebut akan mendapatkan manfaat yang sama dengan mahasiswa reguler. Namun, untuk uang saku yang akan diterima dari program Kampus Merdeka adalah berupa selisih jumlah uang saku Kampus Merdeka dengan jumlah uang saku yang diterima dari beasiswa Bidikmisi, KIP-Kuliah dan sejenisnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi Double Funding