FAQ Program Magang dan Studi Independen
Pengakuan satuan kredit semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara terpusat; atau
b. Higher Education institutions and approved by the Higher Education leaders.
c. Kementerian atau lembaga lain dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi asal tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.
Kampus memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan Kepmendikbud No 74 tahun 2021 sebagai payung hukum terkait dengan kurikulum dan SKS.
Pembelajaran melalui program yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 SKS (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program. Skill atau keahlian tersebut bisa dikonversikan ke dalam SKS Perguruan Tinggi dengan 4 pilihan:
Mekanisme pengakuan kredit ini disesuaikan dengan pelaksanaan pembelajaran kumulatif dengan rincian sebagai berikut:
Pengakuan SKS bagi mahasiswa ini tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah disiapkan, antara lain:
Adapun hal-hal yang membuat pengakuan/konversi SKS ini tidak bisa diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan:
Berikut adalah skema pengakuan/konversi SKS dalam program MSIB apabila ada kendala atau tidak bisa dilakukannya pengakuan/konversi SKS:
Active students must be at least in their 5th semester when the program begins/takes place.
Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat boleh diikuti oleh seluruh
mahasiswa aktif (selama durasi MSIB) pada jenjang D3, D4, dan S1 dari semua jurusan serta kampus swasta maupun negeri dengan akreditasi apapun yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek.
Students from campuses under the Ministry of Religion, Ministry of Industry, Ministry of Manpower, Ministry of Law and Human Rights, Ministry of Tourism and Creative Economy, Ministry of Home Affairs, Ministry of Communication and Information and Ministry of Finance cannot yet take part in the MSIB program.
No. Students are expected to fully commit to the program on a full-time basis and with complete focus, as they have already been granted 20 credits. Students may take additional courses for the remaining number of credits allowed in that semester (after deducting the 20 credits) only if it is permitted by the partner organization, and they declare their commitment to this while participating in the program.
No, there are no limitations. Students can apply to multiple programs but must choose and participate in only one program once accepted.
Yes, students will an allowance. For the exact amount of the allowance, please wait for information from the host university when students are accepted.
Students who live outside the area where the internship will take place will receive
Transport money for 1 return trip to the internship location. For short distances or within the city, there is no transportation fee.
Tidak. Karena program ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif, maka mahasiswa tidak boleh lulus atau mengambil wisuda hingga program selesai dijalankan. Tanda kelulusan mahasiswa adalah ketika mahasiswa dinyatakan lulus sidang yudisium.
The MSIB program is conducted every semester.
No, they do not overlap. However, they cannot be taken concurrently if the total number of credits a student takes exceeds the maximum allowed for that semester (after adding 20 credits).
Students will receive an allowance according to the amount proposed by the host institution.
Accordion Content